Kasus pencemaran nama baik sebuah rumah sakit yang dilakukan oleh Ibu Prita Mulyasari merebak menjadi pembicaraan banyak orang. Di sebuah email pribadi yang kemudian bocor ke berbagai milis, Prita menuduh dokter dan pihak rumah sakit memberikan informasi tidak akurat yang memaksanya untuk dirawat inap dan memberi tambahan pemasukan bagi RS tersebut. Nuansa yang ada di email Ibu Prita adalah pihak dokter dan rumah sakit yang berusaha menggunakan hasil laboratorium (yang kemudian dianggap salah) untuk ‘memaksa’ pasien untuk dirawat inap. Secara tidak langsung, Ibu Prita menuduh rumah sakit menggunakan segala cara untuk memaksimalkan pendapatannya.
Sudah jadi pengetahuan banyak orang bahwa ada kolusi terselubung antara dokter rumah sakit, apotek, laboratorium klinik, dan perusahaan farmasi. Dokter yang bisa membawa atau merujuk pasien yang ke institusi tertentu akan mendapat imbalan finansial atau komisi. Perusahaan farmasi memberi imbalan finansial atau fasilitas atas obat yang diresepkan para dokter.
Pembuktiannya memang agak ruwet karena memang hampir semua dilakukan di bawah tangan. Namun demikian, barisan detailer ( medical representative ) yang banyak ditemui di ruang tunggu praktek dokter menunjukkan indikasi besarnya masalah ini.
Walau dokter terikat sumpah Hippokrates yang harus mendahulukan kepentingan pasien, sebagian dokter menggunakan posisinya yang lebih kuat (dari hubungan agency-relationships antara pasien dan dokter) untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini fenomena yang disebut Supply-Induced Demand dalam Ilmu Ekonomi Kesehatan. Demand pelayanan kesehatan dapat meningkat akibat pengaruh dari supplier pelayanan kesehatan, dalam hal ini dokter dan RS.
Bagi pasien dan pengguna jasa, terjadinya fenomena ini sering kali menimbulkan perlakuan tindakan yang tidak perlu dan ekonomi biaya tinggi yang sangat memberatkan pasien yang sedang sakit dan keluarganya.Bagaimana cara mengatasinya? Komite medik di setiap rumah sakit adalah garda awal yang seharusnya berperan menyaring dan mempertahankan standar pelayanan medis di setiap rumah sakit. Masalahnya, kondisi rumah sakit di Indonesia bervariasi, ada yang sudah siap dengan struktur komite mediknya, tapi lebih banyak yang masih jauh dari ideal. Kemudian, dalam jajaran komite medis itu sendiri biasanya diketuai oleh dokter paling senior yang ada di rumah sakit itu. Tentu saja hasil komite itu akan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, persepsi, dan praktik yang dilakukan oleh sang dokter senior. Ini mengingat pola paternalistik yang masih kental dalam dunia medis di Indonesia.
Apa yang bisa dilakukan dari luar institusi? Tentu saja peer pressure dari berbagai patient support group . Lembaga hukum yang siap membantu pasien yang merasa dirugikan juga bisa berperan penting. Masyarakat umum juga perlu lebih mengerti akan hak-hak dalam pelayanan yang dapat mereka dapatkan. Misalnya, pasien menyadari perlunya opini alternatif ( second oppinion ) dari penyedia layanan lain yang tersedia agar didapat pendapat yang seimbang.
Di lain pihak, banyak juga orang yang memanfaatkan kasus dugaan malapraktik untuk memeras rumah sakit. Yang banyak terdengar dari pihak rumah sakit, banyak ‘agen’ pengacara yang bertebaran di rumah sakit untuk menjaring pasien yang tidak puas atas pelayanan dokter dan rumah sakit. Tujuannya adalah mendapat keuntungan finansial dari si rumah sakit yang tidak mau repot-repot berhubungan dengan polisi/pengadilan atas tuduhan malapraktik atau ketidakpuasan pasien atas pelayanan yang diberikan.
Yang paling penting adalah dijalankannya struktur pembiayaan kesehatan yang mendorong terjadinya pelayanan kesehatan yang efisien. Sistem out of pocket di mana pasien/keluarga membayar langsung biaya pelayanan kesehatan yang masih umum digunakan di Indonesia dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi pada pasien. Sistem asuransi kesehatan sedikit lebih baik. Hal ini karena ada proses kontrol kelayakan pelayanan atas setiap klaim yang dilakukan oleh pihak penyedia layanan. Yang paling baik adalah tersedianya layanan yang komprehensif didukung pola pembiayaan yang sesuai, di mana dokter dan rumah sakit juga bertanggungjawab bukan hanya untuk melayani penderita secara kuratif, tetapi juga meningkatkan cara agar penderita tidak sakit, (promotif/preventif). Konsep Jaminan Pelayanan Kesehatan Nasional yang sudah dirumuskan di Indonesia masih maju mundur dalam pelaksanaannya.
Di Inggris, National Health System (NHS) yang dibiayai dari uang pajak menanggung hampir semua jenis pelayanan kesehatan, baik di tingkat pelayanan dasar ( primary care ) maupun pelayanan rujukan (rumah sakit). Dengan demikian, dokter tidak dipacu mencari kunjungan pasien sebanyak-banyaknya atau merujuk pasien untuk melakukan diagnostik atau tindakan lain secara berlebihan. Terjadi kontrol biaya atas apa yang dilakukan oleh dokter atau institusi pelayanan kesehatan lainnya. Namun demikian, tidak ada satu pun sistem yang sempurna. Yang harus kita lakukan adalah terus memperbaikinya ke arah yang lebih baik.
http://republika.co.id/koran/24/54782/Mencerna_Hubungan_Dokter_Pasien




2 comments
Comments feed for this article
9 Juni 2009 pada 3:36 am
Ono Gosip
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
9 Juni 2009 pada 5:41 am
Ono Gosip
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI