Beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan di media masa Indonesia, kasus pencemaran nama baik sebuah rumah sakit yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga di Tangerang. Melalui sebuah email pribadi yang bocor keberbagai milis, sang Ibu diantaranya menuduh dokter dan pihak Rumah Sakit memberikan informasi tidak akurat yang memaksanya untuk dirawat inap dan memberi tambahan pemasukan RS tersebut. Lepas dari aturan dan proses hukum yang telah dan masih dijalani diantara kedua belah pihak, tulisan ini berusaha menjelaskan dinamika motif ekonomi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Hubungan antara pasien, dokter dan rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan memang unik. Bila pasien menemui seorang dokter untuk meminta bantuan, maka dokter akan memeriksa kondisi kesehatan pasien dan mendiagnosa penyakit bila ada. Di sini dokter berperan memberikan jasa pengetahuannya di bidang medis sehingga bisa diketahui ‘Health Need’ dari pasien. Yang unik kemudian adalah si dokter berperan mengusulkan dan melakukan tindakan medis atau lainnya yang dianggap bermanfaat bagi pasien, misalnya memberikan obat baik oral maupun suntik, merujuk rawat inap, atau bahkan sampai pada tindakan operasi. Dengan kata lain, dokter telah menciptakan “Demand” akan pelayanan kesehatan dari pasiennya.
Dalam disiplin ilmu Ekonomi Kesehatan, peran dokter untuk menentukan arah pengobatan pasien selanjutnya disebut sebagai “Agency Relationship”, dimana dokter berperan sebagai ‘agen’ yang mengambil alih sebagian peran pasien dalam menentukan tahap pengobatannya. Misalnya saja, seseorang yang diindikasikan mempunyai penyakit jantung koroner oleh dokter akan disarankan untuk dioperasi atau diberi obat yang sesuai. Pasien yang dalam hal ini berada dalam posisi sebagai konsumen berada pada pihak yang lemah karena ketidaktahuannya mendiagnosa dan mengobati penyakitnya sendiri.
Keunikan hubungan dokter-pasien utamanya terletak pada kenyataan bahwa hubungan ini lekat dengan hidup-matinya seseorang, kecacatan, kesakitan atau ketidaknyamanan. Dalam hal ini biasanya pasien akan langsung menyerahkan status pengobatan dirinya langsung pada si dokter tanpa perlu berkonsultasi dengan dokter lainnya (second oppinion). Walau merupakan hak seorang pasien, pada prakteknya pasiennya sungkan, tidak mau, atau tidak mampu mencari second oppinion atas pemeriksaan status kesehatan dan tindakan yang harus dijalaninya.
Walau dokter diikat oleh sumpahnya sendiri (sumpah dokter yang diadaptasi dari sumpah Hippocrates) yang harus diucapkan setiap dokter saat lulus dari program kedokteran, banyak hal negatif yang muncul akibat hubungan dokter-pasien ini apalagi jika dilihat dari sistem pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia sekarang ini.
Dokter kemudian dihadapkan pada terbukanya peluang ekonomi untuk memanfaatkan hubungan Agency Relationship antara Dokter-Pasien ini. Dokter mendapat imbalan berupa uang jasa medik untuk pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang besar-kecilnya ditentukan dari negosiasi antara dokter dan manajemen rumah sakit. Semakin banyak jumlah pasien yang ditangani, semakin besar pula imbalan yang akan didapat dari jasa medik yang ditagihkan ke pasien. Dengan demikian, secara tidak langsung dokter didorong untuk meningkatkan volume pelayanannya pada pasien untuk mendapatkan imbalan jasa yang lebih.
Fenomena dimana dokter, atau penyedia layanan kesehatan lain meningkatkan volume demand terhadap pelayanan mereka disebut “Supply-Induced Demand”. Fenomena ini walau tidak sepenuhnya berkonotasi negatif tetaplah melekat dalam hubungan unik dokter-pasien. Contoh positif dari fenomena ini adalah misalnya munculnya kebutuhan/demand untuk pelayanan bedah tulang saat dokter spesialis bedah tulang mulai tersedia suatu daerah.
Contoh lain dari motivasi ekonomi pelayanan medis adalah praktek kolusi antara produsen/distributor farmasi dengan dokter. Sistem distribusi obat di Indonesia saat ini mendorong dokter untuk mendapatkan keuntungan finansial dari obat-obat yang diresepkannya. Sudah tidak menjadi rahasia lagi di kalangan medis jika perusahaan farmasi memberikan insentif finansial atau hal lainnya pada dokter yang meresepkan obat yang mereka produksi.
Di samping itu, ditengarai banyak rumah sakit, laboratorium klinik, dan institusi kesehatan lainnya memberikan komisi finansial untuk setiap rujukan, tindakan diagnostik, atau tindakan lain yang dilakukan atas ‘perintah’ seorang dokter.
Hal ini tidak terbatas pada hubungan di dalam negeri saja. Dalam sebuah perjalanan udara beberapa tahun yang lalu, saya pernah bertemu dengan sebuah agen marketing rumah sakit di salah satu negara tetangga yang bersedia memberikan sekian persen dari pendapatan yang diterima oleh rumah sakit itu jika dokter di Indonesia mau mengirim/merujuk pasiennya untuk berobat ke sana. Hal ini rupanya sangat umum ditawarkan oleh banyak rumah sakit di negara tetangga untuk menarik pasien dari Indonesia.
Perlu kita sadari bersama bahwa profesi dokter adalah sama dengan profesi lainnya, dimana keahlian dan jasanya harus dihargai dengan pantas. Dengan demikian motif ekonomi bagi penyedia layanan kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang tabu. Yang diperlukan adalah sistem yang tepat untuk menyaring efek negatif dari motif ekonomi pelayanan kesehatan. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga hak-hak pasien, meningkatkan efisiensi, sambil tetap memperhatikan kepentingan para dokter dan pemberi jasa pelayanan kesehatan lainnya.






