| INOVASI PPI Jepang | |
Pendahuluan Hubungan antara pasien, dokter dan rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan memang unik. Bila pasien menemui seorang dokter, maka dokter akan memeriksa kondisi kesehatan pasien dan mendiagnosa penyakit bila ada. Di sini dokter berperan memberikan jasa pengetahuannya di bidang medis sehingga bisa diketahui apa yang merupakan kebutuhan kesehatan (Health Needs) dari sang pasien. Yang unik adalah si dokter berperan mengusulkan dan melakukan tindakan medis atau lainnya yang dianggap bermanfaat bagi pasien, misalnya memberikan obat baik oral maupun suntik, merujuk rawat inap, atau bahkan sampai pada tindakan operasi. Dengan kata lain, dokter membantu menciptakan “Demand” pelayanan kesehatan dari pasiennya. Peran dokter menentukan arah pengobatan pasien disebut sebagai “Agency Relationship”, yaitu dokter berperan sebagai ‘agen’ yang mengambil alih sebagian peran pasien untuk menentukan arah pengobatan bagi si pasien sendiri. Seseorang yang diindikasikan mempunyai penyakit jantung koroner misalnya akan disarankan oleh dokter untuk menjalani operasi Coronary Artery Bypass Grafting atau prosedur lain yang dianggap sesuai. Pasien yang dalam hal ini berada dalam posisi sebagai konsumen berada pada pihak yang lemah karena ketidaktahuan dan ketidakmampuannya mendiagnosa apalagi mengobati penyakitnya sendiri. Sedangkan dokter mempunyai pengetahuan, keleluasaan, dan pengaruh yang lebih kepada pasiennya untuk melakukan apa yang dianggap baik untuk pasiennya. (Diskusi lebih lanjut lihat Phelps, 1997). Keunikan lain dari hubungan dokter-pasien terletak pada kenyataan bahwa dalam hubungan ini lekat dengan hidup-matinya seseorang, kecacatan, kesakitan atau ketidaknyamanan. Dalam posisinya yang sedang menderita penyakit, biasanya pasien akan langsung menyerahkan status pengobatan dirinya langsung kepada si dokter tanpa perlu berkonsultasi dengan dokter lainnya (second opinion). Walaupun merupakan hak seorang pasien, pada prakteknya pasiennya sungkan, tidak mau, atau tidak mampu mencari second opinion atas pemeriksaan status kesehatan dan tindakan yang harus dijalaninya. Motif Ekonomi Dalam Hubungan Dokter-Pasien Walau dokter diikat oleh sumpahnya sendiri (sumpah dokter yang diadaptasi dari sumpah Hippocrates) yang pada intinya adalah menempatkan kepentingan pasien sebagai hal utama, banyak hal negatif yang dapat muncul akibat hubungan dokter-pasien ini. Apalagi jika sistem pelayanan kesehatan yang ada masih belum dapat mengeliminasi kemungkinan timbulnya dampak yang tidak diinginkan. Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih bergantung pada sistem pembiayaan kesehatan secara Out of Pocket, dimana pasien atau keluarganya langsung membayar pada penyedia layanan kesehatan / dokter kala si pasien memerlukan jasa layanan kesehatan. Dari laporan World Health Organization di tahun 2006 sebagian besar (70%) masyarakat Indonesia masih bergantung pada sistem Out of Pocket, dan hanya 8,4% yang dapat mengikuti sistem pembayaran prabayar/asuransi (WHO: 2009). Kelemahan sistem Out of Pocket adalah terbukanya peluang bagi pihak penyedia layanan kesehatan untuk memanfaatkan hubungan Agency Relationship antara Dokter-Pasien. Dokter mendapat imbalan berupa uang jasa medik untuk pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang besar-kecilnya ditentukan dari negosiasi antara dokter dan manajemen rumah sakit. Semakin banyak jumlah pasien yang ditangani, semakin besar pula imbalan yang akan didapat dari jasa medik yang ditagihkan ke pasien. Dengan demikian, secara tidak langsung dokter didorong untuk meningkatkan volume pelayanannya pada pasien untuk mendapatkan imbalan jasa yang lebih banyak. Ini adalah ‘moral hazard’ yang menggoda kalangan dokter untuk mengeksploitasi kuatnya posisi dokter dalam hubungannya dengan pasien. Fenomena ketika dokter, atau penyedia layanan kesehatan lain meningkatkan volume utilisasi penggunaan layanan pasien disebut “Supply-Induced Demand”. Sudah sejak lama sebenarnya fenomena ini dilaporkan di berbagai belahan dunia seperti di Netherlands (Hursts, 1992) dan Cina (Bumgarner, 1992). Di Indonesiea, salah satu contoh dari eksploitasi ini mungkin bisa dilihat dari angka Operasi Sesar (Caesarean Section) pada ibu melahirkan. Dari sebuah studi, angka operasi sesar di Indonesia adalah sebesar 29,6% (Festin, 2009). Ini sangat jauh dari maksimum 15% ibu melahirkan yang memerlukan tindakan operasi sesar sesuai rekomendasi WHO. Tingginya angka operasi sesar di rumah sakit Indonesia ini diperkirakan bukan hanya berasal dari kebutuhan medis pasien, melainkan akibat eksploitasi hubungan Agency-Relationship yang dimungkinkan akibat sistem pelayanan berbasis Out of Pocket. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan angka operasi sesar di Cuba (23%), yaitu ketika negara menjamin pelayanan kesehatan secara gratis (Belizan, 1999). Contoh lain dari dampak eksploitasi agency relationship antara dokter-pasien adalah praktek kolusi antara produsen/distributor farmasi dengan dokter. Umumnya, dokter meresepkan apa yang dianggap dokter akan bermanfaat dalam proses pengobatan pasiennya. Pasien lalu membeli obat yang diresepkan itu ke apotek. Masalahnya dalam sistem out of pocket tidak ada yang mengawasi praktek pembuatan resep oleh dokter. Pasien dihadapkan pada kenyataan bahwa ia harus menerima apapun (dalam hal jenis dan jumlah obat) yang diresepkan dokter padanya. Perusahaan farmasi yang mempunyai merek obat komersial kemudian memanfaatkan kondisi ini dengan memberikan insentif pada sebagian kalangan dokter untuk meresepkan obat yang diproduksinya. Walau belum ada studi akademis tentang kolusi dokter-perusahaan farmasi di Indonesia, sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan farmasi memberikan insentif finansial atau fasilitas lainnya pada dokter yang meresepkan obat yang mereka produksi. Kondisi ini kemudian juga membawa efek pada munculnya berbagai praktek peresepan yang irasional (Irrational Prescribing), dimana dokter meresepkan obat antiobiotika atau obat lainnya secara tidak semestinya kepada pasien. Dari sebuah survey, fenomena peresepan irasional ini dilaporkan terjadi luas di Indonesia (Hadi et al, 2008b). Lebih lanjut peneliti yang sama juga melaporkan peresepan irasional bahkan terjadi di rumah sakit pendidikan Indonesia (Hadi et al 2008a). Walau fenomena ini tidak sepenuhnya merupakan akibat dari moral hazard yang dikemukakan di atas, peresepan irasional akan mengarah pada inefesiensi (ekonomi biaya tinggi), pembebanan biaya berlebihan pada pasien dan keluarganya, serta juga bahaya munculnya resistensi obat yang akan berdampak buruk dalam jangka panjang. Di samping itu, ditengarai banyak rumah sakit, laboratorium klinik, dan institusi kesehatan lainnya memberikan komisi finansial untuk setiap rujukan, tindakan diagnostik, atau tindakan lain yang dilakukan atas ‘perintah’ seorang dokter. Kolusi terselubung antara dokter dengan pemilik institusi tersebut menimbulkan efek penggunaan alat dan jasa yang tidak perlu. Hal ini tidak terbatas pada hubungan di dalam negeri saja. Praktek pemberian komisi layaknya perdagangan umum dapat ditemukan juga dari proses rujukan pengiriman pasien Indonesia ke luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Australia. Dalam sebuah perjalanan udara beberapa tahun yang lalu, saya pernah bertemu dengan sebuah agen marketing rumah sakit di salah satu negara tetangga yang bersedia memberikan sekian persen dari pendapatan yang diterima oleh rumah sakit itu jika dokter di Indonesia mau mengirim/merujuk pasiennya untuk berobat ke sana. Hal ini rupanya umum ditawarkan rumah sakit di negara tetangga untuk menarik pasien dari Indonesia. Tidak heran jika di media massa banyak dilaporkan bahwa pasien asal Indonesia merupakan kelompok pasien penting bagi banyak rumah sakit di negara tetangga. Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional di Indonesia Perlu kita sadari bersama bahwa sektor kesehatan adalah sektor yang tidak akan lepas dari faktor ekonomi dan market forces. Profesi dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lain juga sama dengan profesi lainnya, yaitu keahlian dan jasanya harus dihargai dengan pantas. Dengan demikian motif ekonomi bagi penyedia layanan kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang tabu. Yang diperlukan adalah sistem yang tepat untuk menyaring efek dan dampak negatif yang mungkin terjadi dari hubungan penyedia-pencari layanan kesehatan. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga hak-hak pasien, meningkatkan efisiensi, sambil tetap memperhatikan kepentingan para dokter dan pemberi jasa pelayanan kesehatan lainnya. Sayangnya sistem kesehatan nasional yang menyeluruh, yang dapat mengurangi kemungkinan akibat negatif hubungan ini belum ditemui di Indonesia. Dari rata-rata total pengeluaran kesehatan sebesar $39 per capita per tahun, dari pajak dan penerimaan lain pemerintah Indonesia hanya mampu membiayai 50.5% dari seluruh pengeluaran kesehatan (WHO, 2009). Itupun sebagian besar hanya digunakan untuk membayar gaji PNS/pegawai kontrak bidang kesehatan. Sisanya masyarakat masih harus membayar sendiri, dan 70% diantaranya masih harus dibayarkan langsung oleh pasien/keluarganya secara out of pocket. Asuransi kesehatan yang dapat mengontrol kualitas dan biaya pelayanan baru dapat mencakup 8% dari pengeluaran kesehatan non pemerintah. Sistem prabayar/asuransi mempunyai kelebihan yaitu umumnya ada mekanisme audit dan kontrol layanan medis yang dilakukan pengelola asuransi sehingga penggunaan kesehatan yang tidak perlu dapat dikurangi. Pengelola asuransi juga bisa menerapkan daftar obat dan tindakan yang terbukti cost-effective. Namun demikian, sistem pembiayaan berbasis asuransi komersial yang tidak bersifat wajib (compulsory) juga mungkin mempunyai dampak negatif. Perusahaan asuransi juga dihadapkan pada moral hazard dan adverse selection yaitu peserta asuransi dengan risiko penyakit tinggi dan/atau kemampuan bayar rendah tidaklah menjadi target keanggotaan asuransi. Untuk mengurangi resiko melebarnya jurang ekualitas di masyarakat, yang diperlukan adalah sistem asuransi yang meliputi seluruh warga negara tanpa kecuali. Dengan universal coverage yang bersifat wajib, penduduk yang mempunyai resiko kesehatan rendah akan membantu mereka yang beresiko tinggi, dan penduduk yang mempunyai kemampuan membayar lebih akan membantu mereka yang lemah. Sebenarnya Indonesia sudah mempunyai basis pengembangan sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis pada UU RI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang di dalamnya termaktub pengelolaan pembiayaan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Namun demikian, pelaksanaannya sampai saat ini masih jauh dari kenyataan. Apalagi Pemerintah RI sejak tahun 2008 menggulirkan program Jamkesmas, yang berbeda konsep dari layanan berbasis asuransi seperti yang diatur dalam UU RI No. 40/2004. Patut diakui tidak ada sistem kesehatan yang sempurna, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Namun demikian, sistem ekonomi pasar yang bergerak bebas tanpa aturan harus diatur dalam sebuah sistem kesehatan komprehensif, yang dapat mengurangi kemungkinan dampak buruk hubungan penyedia-pencari layanan kesehatan. Walau berat dan kompleks, sedikit demi sedikit hal ini harus dapat diwujudkan untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat masyarakat Indonesia secara efektif dan efisien. Daftar Pustaka
|
Kasus pencemaran nama baik sebuah rumah sakit yang dilakukan oleh Ibu Prita Mulyasari merebak menjadi pembicaraan banyak orang. Di sebuah email pribadi yang kemudian bocor ke berbagai milis, Prita menuduh dokter dan pihak rumah sakit memberikan informasi tidak akurat yang memaksanya untuk dirawat inap dan memberi tambahan pemasukan bagi RS tersebut. Nuansa yang ada di email Ibu Prita adalah pihak dokter dan rumah sakit yang berusaha menggunakan hasil laboratorium (yang kemudian dianggap salah) untuk ‘memaksa’ pasien untuk dirawat inap. Secara tidak langsung, Ibu Prita menuduh rumah sakit menggunakan segala cara untuk memaksimalkan pendapatannya.
Sudah jadi pengetahuan banyak orang bahwa ada kolusi terselubung antara dokter rumah sakit, apotek, laboratorium klinik, dan perusahaan farmasi. Dokter yang bisa membawa atau merujuk pasien yang ke institusi tertentu akan mendapat imbalan finansial atau komisi. Perusahaan farmasi memberi imbalan finansial atau fasilitas atas obat yang diresepkan para dokter.
Pembuktiannya memang agak ruwet karena memang hampir semua dilakukan di bawah tangan. Namun demikian, barisan detailer ( medical representative ) yang banyak ditemui di ruang tunggu praktek dokter menunjukkan indikasi besarnya masalah ini.
Walau dokter terikat sumpah Hippokrates yang harus mendahulukan kepentingan pasien, sebagian dokter menggunakan posisinya yang lebih kuat (dari hubungan agency-relationships antara pasien dan dokter) untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini fenomena yang disebut Supply-Induced Demand dalam Ilmu Ekonomi Kesehatan. Demand pelayanan kesehatan dapat meningkat akibat pengaruh dari supplier pelayanan kesehatan, dalam hal ini dokter dan RS.
Bagi pasien dan pengguna jasa, terjadinya fenomena ini sering kali menimbulkan perlakuan tindakan yang tidak perlu dan ekonomi biaya tinggi yang sangat memberatkan pasien yang sedang sakit dan keluarganya.Bagaimana cara mengatasinya? Komite medik di setiap rumah sakit adalah garda awal yang seharusnya berperan menyaring dan mempertahankan standar pelayanan medis di setiap rumah sakit. Masalahnya, kondisi rumah sakit di Indonesia bervariasi, ada yang sudah siap dengan struktur komite mediknya, tapi lebih banyak yang masih jauh dari ideal. Kemudian, dalam jajaran komite medis itu sendiri biasanya diketuai oleh dokter paling senior yang ada di rumah sakit itu. Tentu saja hasil komite itu akan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, persepsi, dan praktik yang dilakukan oleh sang dokter senior. Ini mengingat pola paternalistik yang masih kental dalam dunia medis di Indonesia.
Apa yang bisa dilakukan dari luar institusi? Tentu saja peer pressure dari berbagai patient support group . Lembaga hukum yang siap membantu pasien yang merasa dirugikan juga bisa berperan penting. Masyarakat umum juga perlu lebih mengerti akan hak-hak dalam pelayanan yang dapat mereka dapatkan. Misalnya, pasien menyadari perlunya opini alternatif ( second oppinion ) dari penyedia layanan lain yang tersedia agar didapat pendapat yang seimbang.
Di lain pihak, banyak juga orang yang memanfaatkan kasus dugaan malapraktik untuk memeras rumah sakit. Yang banyak terdengar dari pihak rumah sakit, banyak ‘agen’ pengacara yang bertebaran di rumah sakit untuk menjaring pasien yang tidak puas atas pelayanan dokter dan rumah sakit. Tujuannya adalah mendapat keuntungan finansial dari si rumah sakit yang tidak mau repot-repot berhubungan dengan polisi/pengadilan atas tuduhan malapraktik atau ketidakpuasan pasien atas pelayanan yang diberikan.
Yang paling penting adalah dijalankannya struktur pembiayaan kesehatan yang mendorong terjadinya pelayanan kesehatan yang efisien. Sistem out of pocket di mana pasien/keluarga membayar langsung biaya pelayanan kesehatan yang masih umum digunakan di Indonesia dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi pada pasien. Sistem asuransi kesehatan sedikit lebih baik. Hal ini karena ada proses kontrol kelayakan pelayanan atas setiap klaim yang dilakukan oleh pihak penyedia layanan. Yang paling baik adalah tersedianya layanan yang komprehensif didukung pola pembiayaan yang sesuai, di mana dokter dan rumah sakit juga bertanggungjawab bukan hanya untuk melayani penderita secara kuratif, tetapi juga meningkatkan cara agar penderita tidak sakit, (promotif/preventif). Konsep Jaminan Pelayanan Kesehatan Nasional yang sudah dirumuskan di Indonesia masih maju mundur dalam pelaksanaannya.
Di Inggris, National Health System (NHS) yang dibiayai dari uang pajak menanggung hampir semua jenis pelayanan kesehatan, baik di tingkat pelayanan dasar ( primary care ) maupun pelayanan rujukan (rumah sakit). Dengan demikian, dokter tidak dipacu mencari kunjungan pasien sebanyak-banyaknya atau merujuk pasien untuk melakukan diagnostik atau tindakan lain secara berlebihan. Terjadi kontrol biaya atas apa yang dilakukan oleh dokter atau institusi pelayanan kesehatan lainnya. Namun demikian, tidak ada satu pun sistem yang sempurna. Yang harus kita lakukan adalah terus memperbaikinya ke arah yang lebih baik.
http://republika.co.id/koran/24/54782/Mencerna_Hubungan_Dokter_Pasien
(nb: this is not by any means an exhaustive list)
Sebenarnya sudah beberapa kali ada yang minta saya menuliskan tentang ini, namun baru kali ini saya ‘tergerak’ menuliskannya karena yang minta adalah Sita, teman SD saya dulu (yang sudah 25 tahun nggak ketemu!).
- Kurus. Ini kayaknya nggak perlu diceritain karena kalau ketemu langsung semua orang pasti bisa ngeliat sendiri. Nggak kurus-kurus amat sih tapi ya memang persediaan lemak tubuh dikit sekali di badan ini. Sejak lepas SMP sampai lulus S1 berat badan saya statis alias stabil alias sama saja di kisaran 48-52 kg. Setelah kawin sama saja ceritanya. Baru sekitar 4-5 tahun lalu berat badan saya naik 5-10% (ini statistically significant kali ya) menjadi sekitar 55 kg.
- Nggak bisa diem alias pecicilan. Salah seorang teman kuliah dulu pernah menjuluki saya sebagai ‘cacing’ alias mahkluk yang selalu bergerak mengulet ke kanan dan kekiri. Saya nggak marah karena memang karakter saya ya kurang lebih seperti itu. Tapi bukan karakter licin dan menjijikkan seperti cacing lho ya…. hihiihi….
- Pemalu. Pasti banyak yang nggak percaya tentang ini. But I am. Istri saya paling tahu tentang ini. Jadi kalau mau tahu lebih lanjut, silahkan saja tanya sama dia ya….he..he…
- Ingin jadi pelajar abadi. Ya, saya ingin belajar segala sesuatu tentang kehidupan ini. Ini kemudian menjadikan saya senang belajar tentang segala hal. Mulai dari Sejarah, Astronomi, Biomedis, Musik, Politik, Binatang dan Tumbuhan (termasuk bercocok tanam), Geografi, Sosial, Agama, Fotografi, sampai Sastra. Sekarang saya sedang belajar menjahit dan senang memasak. Yang saya ingin lakukan berikutnya adalah belajar bahasa lain. Bahasa Arab kali ya?
- Nggak bisa fokus. Ini mungkin akibat dari karakter nomor 4 saya di atas. Saya agak nggak tahu saya ini pintar di bidang apa karena tidak ada bidang yang saya geluti terus menerus secara fokus. Dulu waktu selesai SMA, saya mendaftar di 5 jurusan yang sama sekali berbeda: Elektro, Kesehatan Masyarakat, Jurnalistik, Komputer dan Desain Grafis. Waktu itu saya merasa punya cukup minat dan kemampuan untuk mendalami bidang-bidang itu. Apa saja yang diterima ya saya ambil deh. Yang diterima adalah Kesehatan Masyarakat. Jadilah saya kuliah di bidang itu. Setelah lulus, saya kemudian mendalami ekonomi kesehatan. Bidang baru lagi.
- Seneng utak-atik. Hampir semua benda di rumah saya pernah saya utak atik. Mulai dari slide projector dan binocular milik bapak saya, mesin cuci, mobil, sampai laptop. Pengalaman paling serius sih pernah kesetrum listrik dari TV rusak dan seisi rumah nggak ada yang tahu padahal saya sudah teriak kuerassssss sekali.
- Ambisius vs Air Mengalir. Mungkin banyak yang mengira saya ini ambisius. Mungkin juga kali ya, tapi saya sendiri malah merasa sama sekali tidak. Hidup saya hanya bagai air mengalir saja, tidak pakai target pasti atau grand idea. Whatever comes to my live I’ll take it.
- Nggak suka duren, keju dan masakan barat. Walau pada umumnya saya ini omnivore yang memakan semua makanan yang halal, tapi saya nggak suka dengan Duren. Tidak sampai taraf membenci bau duren seperti bapak saya sih, tapi ya kalau nggak bakal beli duren sendiri deh kecuali kalau mbeliin istri yang kalap kalau ketemu duren
. Saya juga nggak suka Keju, dan Makanan2 ala barat lainnya. Kalau ada makanan Asia aja deh…. - Pengen traveling naik motor dari ujung Sumatera sampai ujung Nusa Tenggara. Masalahnya: Saya nggak pandai naik motor…. Cita-cita lain adalah pengen naik kereta api Siberian Express dari Moscow ke Beijing. Kapan ya bisa kesampaian…..
- Idealis? Pengennya, tapi seringkali masih terbentur dengan kenyataan dengan susahnya jadi orang idealis.
Rabu, 17 Desember 2008
http://www.republika.co.id/koran/24/20788.html
Iklim dan sistem demokrasi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir telah berkembang sangat pesat. Dimulai dari dihentikannya oligopoli tiga partai zaman Orde Baru menjadi sistem multipartai, dibentuknya DPD sebagai bagian dari sistem parlemen bikameral, pemilihan presiden langsung, dan juga pilkada provinsi dan kabupaten.
Semuanya menggambarkan dinamisnya perubahan yang oleh kebanyakan kalangan dianggap sebagai perkembangan yang sangat positif. Pada setiap periode lima tahun, ada empat kegiatan besar yang harus dilakukan: pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada provinsi, dan pilkada kabupaten. Penyelenggaraan sistem demokrasi ini tentu harus ada harga yang dibayarkan oleh kita semua rakyat Indonesia, yang berbentuk pengeluaran pemerintah melalui APBN.
Pada tahun anggaran 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan dana Rp 13,5 triliun yang merupakan penurunan dari jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU, yaitu Rp 14,1 triliun. Dengan adanya penurunan anggaran ini maka KPU harus menekan biaya masing-masing komponen agar memenuhi pagunya.
Jika proporsi penggunaan anggaran ini sama dengan proporsi yang diajukan, maka bisa diperkirakan anggaran 2009 untuk pemilu DPR adalah Rp 4,82 triliun dan pemilu presiden sebesar Rp 8,68 triliun. Sebelumnya untuk anggaran 2008, KPU mendapat alokasi dana Rp 6,67 triliun. Jika kita asumsikan proporsi pengeluaran yang sama bisa digunakan untuk tahun anggaran 2008, jatah anggaran untuk pemilu presiden adalah Rp 4,29 triliun. Simpelnya, total biaya yang diperlukan untuk memilih paket presiden dan wakil presiden baru Indonesia untuk lima tahun ke depan Rp 12,97 triliun.
Untuk memilih anggota legislatif, perhitungannya menjadi lebih rumit karena ada beberapa tingkat pemilihan anggota legislatif, mulai dari DPR Pusat, DPRD I, DPDRD II, dan DPD. Untuk menyederhanakan analisis, kita misalkan saja untuk masing-masing kategori kegiatan tersebut bobot pembiayaannya sama. Jadi biaya penyelenggaraan pemilu pusat sama bobotnya dengan pemilu DPRD I dan II, dan juga DPD. Dari total anggaran pemilu legislatif sebesar Rp 7,19 triliun tadi bisa dibagi empat untuk masing-masing tingkat pemilihan sehingga anggaran untuk memilih anggota DPR pusat adalah sebesar Rp. 1,8 triliun.
Mengingat pada pemilu 2009 akan dipilih 550 anggota legislatif DPR pusat, untuk memilih seorang anggota DPR akan diperlukan biaya Rp 3,27 miliar per anggota DPR terpilih nantinya. Jika kita bagi total anggaran untuk penyelenggaraan pemilu nanti yang sebesar Rp 20,17 triliun tadi dengan jumlah seluruh pemilih sebesar 174,41 juta jiwa, maka biaya yang dikeluarkan untuk memilih pasangan presiden dan wapres sebesar Rp. 115,647 untuk setiap pemilih.
Jika kita bandingkan ini, misalnya dengan pengeluaran negara untuk kesehatan sebesar Rp 155,695 per orang (National Health Account 2006) terlihat jelas bahwa ongkos penyelenggaraan pemilu ini mahal adanya. Apalagi, jika dilihat analisis di atas baru terbatas pada biaya yang dikeluarkan oleh KPU dan belum termasuk biaya yang dikeluarkan oleh institusi terkait lainnya.
Biaya pengamanan pemilu, ongkos kampanye masing-masing parpol, caleg, dan capres, dan lain-lain belumlah masuk dalam hitungan tersebut. Belum lagi biaya yang diperlukan untuk memberikan gaji, fasilitas dan biaya operasional bagi mereka yang terpilih nantinya menjalankan tugasnya masing-masing.
Mungkin tidak ada yang tidak sepakat jika demokrasi adalah jalan terbaik yang harus dilalui Indonesia untuk menjamin kelangsungan hidup bernegara. Pemilu adalah tahap terpenting yang harus dilalui untuk menjamin terlaksananya demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, ongkos pemilu yang harus dikeluarkan adalah konsekuensi logis dari kemauan kita mengikuti jalan demokrasi. Uang yang dikeluarkan sebesar itu mungkin harga tepat yang harus dibayar dalam proses demokrasi ini.
Mahalnya biaya proses demokrasi kita haruslah diimbangi oleh kinerja dan integritas para pengemban amanat demokrasi. Masyarakat yang pada gilirannya harus membayar ongkos demokrasi lewat pajak dan pengurangan fasilitas yang disediakan negara berhak meminta pertanggungjawaban mereka yang duduk di kursi empuk Senayan dan Istana Merdeka. Jika tidak, antipati masyarakat mungkin akan lebih muncul dan tingkat partisipasi politik akan menurun karenanya.
Sayangnya, masih sering rakyat Indonesia mendengar suara sumbang dan mencium bau busuk dari institusi pengemban amanah demokrasi. Terbongkarnya berbagai kasus suap bermiliar rupiah yang melibatkan para anggota legislatif, misalnya, semakin memperpuruk reputasi lembaga pengemban amanah itu.
Harapan besar yang semula timbul dari hasil reformasi 1998 seakan terus pudar. Tidak tampak perubahan berarti dari Senayan atau bahkan mungkin bahkan terasa lebih buruk dibanding dulu akibat diangkatnya kasus-kasus ini oleh KPK.
Harapan kita ke depan tentunya mereka yang terpilih di berbagai tingkatan dari pemilu mendatang sadar, rakyat Indonesia telah mengorbankan uang yang besar untuk memilih mereka. Mudah-mudahan itu kemudian bisa menjadi cambuk agar mereka dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya.
The Times, sebuah harian terkemuka di Inggris (09/10/08) mengeluarkan daftar peringkat perguruan tinggi terkemuka di dunia tahun 2008. Seperti mungkin banyak diduga orang, perguruan tinggi dengan nama besar menduduki peringkat-peringkat atas. Harvard University dan Yale University di Amerika Serikat menduduki peringkat pertama dan kedua. Peringkat ketiga dan keempat diduduki oleh Cambridge University dan University of Oxford di Inggris. Selanjutnya perguruan-perguruan tinggi di benua Amerika Utara, Eropa, dan Australia mendominasi keseluruhan daftar itu.
Dari Benua Asia, University of Tokyo di Jepang didampingi University of Kyoto dan University of Hongkong sebagai wakil tertinggi Asia yang menduduki peringkat 19, 25 dan 26 di daftar itu. Dari negara-negara tetangga Indonesia, hanya National University of Singapore (peringkat 30) dan Nanyang Technological University (peringkat 77) yang mampu menembus rangking 100 besar Universitas di dunia. Hanya ada satu universitas lain dari Asean yang mampu duduk di rangking 166 dunia yaitu Chulalongkorn University dari Thailand.
Mungkin bukan hal yang aneh kalau tidak satu pun perguruan tinggi dari Indonesia yang bisa menembus peringkat 200 besar dunia. Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung yang merupakan universitas terkemuka di Indonesia belumlah dapat menandingi kualitas universitas-universitas dari manca negara.
Lepas dari hasil itu, marilah kita analisis kriteria apa yang digunakan untuk menentukan peringkat tersebut. Ada beberapa kriteria yang digunakan oleh penyusun peringkat ini. Kriteria paling penting dengan bobot 40% adalah penilaian berupa ‘peer review’ dari 6354 orang akademisi dari seluruh dunia yang mewakili berbagai bidang ilmu dan juga lokasi geografis. Para ahli dari Amerika Utara, Eropa, Asia, Afrika dan Amerika Latin mendapat alokasi yang proporsional.
Kriteria penting berikutnya adalah jumlah kutipan tulisan di jurnal ilmiah internasional per staf akademik dan rasio staf akademik dibanding mahasiswa dengan bobot masing-masing 20%. Sisa pembobotan lainya adalah penilaian dari perusahaan atau institusi perekrut lulusan, serta jumlah mahasiswa dan staf akademik yang berasal dari luar negeri.
Menilik kriteria utama yang berupa penilaian dari akademisi di seluruh dunia tentang reputasi universitas lainnya, tidak ada satupun institusi dari Indonesia yang dipandang bahkan dengan sebelah mata oleh mereka. Nama perguruan-perguruan tinggi besar di Indonesia ternyata belum masuk dalam khasanah pemikiran para akademisi dunia.
Hal yang juga menarik adalah bahwa ternyata fasilitas gedung yang megah, halaman parkir yang luas, serta jumlah komputer yang tersedia bukanlah kriteria yang patut dijadikan pedoman baiknya mutu sebuah pendidikan tinggi. Selama ini banyak orang beranggapan bahwa perguruan tinggi dengan gedung yang megah merupakan indikator utama mutu sebuah institusi pendidikan. Persepsi dikalangan kaum akademis sendiri ditambah dengan mutu produk yang dihasilkan (yang diukur dengan jumlah kutipan jurnal internasional dan rasio dosen-mahasiswa) adalah hal yang lebih penting.
Lalu bagaimana perguruan tinggi di Indonesia bisa lebih meningkatkan namanya di mata internasional? Ada dua hal yang merupakan kunci jawaban dalam hal ini.
Hal yang sangat jelas perlu peningkatan adalah kualitas pendidikan. Selama ini ditengarai banyak perguruan tinggi yang mendahulukan kuantitas daripada kualitas pendidikan. Hal ini mungkin patut dimaklumi karena banyak perguruan tinggi yang mengedepankan kemampuan mereka untuk survive dulu dengan mencari pemasukan sebanyak-banyaknya dari SPP mahasiswa. Demikian pula dengan beberapa perguruan tinggi negeri yang berubah statusnya menjadi BHMN, dimana mereka dituntut untuk dapat mandiri dalam mengelola keuangannya.
Dengan meningkatkan kualitas pendidikan, lulusan perguruan tinggi pun akan lebih mudah dilirik oleh perusahaan-perusahaan serta institusi-institusi ternama yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan reputasi perguruan tinggi di Indonesia.
Bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan? Tentu saja faktor pendukung seperti gedung, fasilitas belajar-mengajar, perpustakaan, dan manajemen pendidikan merupakan hal penting yang harus selalu dicoba ditingkatkan kualitasnya. Namun hal yang paling utama adalah ketersediaan sumber daya manusia berupa staf akademis yang qualified dan berkomitmen. Kemampuan perguruan tinggi untuk menarik dan mempertahankan staf akademis yang berkualitas adalah kuncinya. Pihak perguruan tinggi harus berupaya untuk tidak hanya mampu menyediakan insentif finansial yang memadai namun juga harus mampu menciptakan iklim akademis yang mendukung agar stafnya dapat menghasilkan produk pendidikan dan penelitian yang baik.
Kedua diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset di perguruan tinggi dan diseminasi hasilnya di publikasi internasional. Selama ini, sudah banyak perguruan tinggi di Indonesia yang mendengung-dengungkan pentingya riset pada kehidupan sebuah perguruan tinggi. Hanya sayangnya sebagian besar hal ini hanya tinggal sebatas jargon belaka yang belum banyak buah nyatanya.
Persepsi kalangan akademik dunia terhadap perguruan tinggi di Indonesia bisa berubah bila mereka bisa lebih sering membaca produk riset berupa laporan hasil penelitian, review, pandangan, argumentasi, atau kritik ilmiah yang dituliskan pada berbagai jurnal-jurnal ilmiah internasional. Untuk itu, diperlukan upaya dari institusi di Indonesia untuk dapat menggencarkan upaya staf-nya agar dapat menelurkan riset dan mempublikasinya ke jurnal internasional.
Tentu saja ini membutuhkan upaya peningkatan kemampuan staf akademis dalam melakukan penelitian secara baik pada bidang-bidang yang strategis dan penting. Disamping itu, hasil penelitian yang brilian tidak akan bernilai apa-apa jika tidak dideseminasi dengan baik melalui tulisan-tulisan ilmiah. Ketidakmampuan menulis utamanya dalam bahasa Inggris menjadi hambatan utama dalam hal ini.
Peningkatan upaya riset tentu membutuhkan sumber daya finansial untuk mendukungnya. Perguruan tinggi bisa mencoba bermitra dengan perusahaan serta institusi baik dari dalam maupun luar negeri untuk bekerja sama dalam melakukan penelitian yang hasilnya berguna bagi kedua pihak. Pemerintah juga seyogyanya ikut membantu dengan mengalokasikan lebih banyak dana penelitian yang bisa diperebutkan oleh perguruan-perguruan tinggi di Indonesia dalam bentuk dana hibah penelitian atau sejenisnya.
Hasil-hasil riset yang telah dikemukakan diatas dapat dijadikan amunisi yang kuat sebagai bekal peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan riset menjadi hal yang saling mendukung dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara umum.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan riset adalah kunci agar perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia bisa lebih kompetitif di mata internasional. Suatu perjuangan berat yang tidak mudah namun tetap harus dimulai bagaimanapun juga beratnya.
Harian Republika; Rabu 15 Oktober 2008
http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/7719
http://67.19.80.66/republika/RP/RP/2008/10/15/index.shtml?ArtId=006_006&Search=Y
Weapons of Mass Destruction yang banyak didengang-dengungkan oleh Amerika Serikat dan Inggris menjadi kenyataan. Meski demikian, senjata perusak massal tersebut ternyata tidak berasal dari Irak, Afghanistan, Iran, atau Korea Utara seperti yang banyak ditudingkan selama ini. Senjata itu berasal dari Amerika Serikat sendiri.
Senjata yang dimaksud adalah fundamental ekonomi Amerika Serikat yang ternyata membuat runtuhnya benteng keuangan liberal di sebagian besar negara dunia. Dimulai dari banyak macetnya sub-prime mortgage di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh bertumbangnya banyak institusi finansial di berbagai negara.
Di pertengahan September 2008, Lehman Brothers, sebuah institusi Investment Banking ternama dunia bangkrut dan meninggalkan 26 ribu karyawannya tercerai-berai di seluruh dunia. Masalah yang dipicu di Amerika ini lalu melebar ke mana-mana. Seperti runtuhnya kartu domino, hal itu diikuti dengan kepanikan di banyak bursa keuangan dunia, tidak hanya di Amerika, bahkan di seluruh dunia.
Indeks keuangan Dow Jones di Wall Street, Amerika Serikat, dan FTSE di London terjun bebas. Indeks Nikkei di Tokyo, Micex di Moskow, dan banyak negara lain juga mengalami penurunan yang tajam. Nama-nama besar keuangan dunia, seperti Merrill Lynch, Morgan Stanley, Goldman Sachs, HSBC, satu demi satu mengumumkan besar kerugiannya. Pendeknya, institusi keuangan raksasa dunia mengalami tekanan luar biasa.
International Monetary Fund (IMF) bahkan memprediksikan bahwa keuangan dunia akan memasuki masa yang sulit. Beberapa negara diperkirakan akan mengalami penurunan pertumbuhan, bahkan resesi. Amerika Serikat, misalnya, diperkirakan ekonominya hanya akan tumbuh sebesar 0,1 persen tahun depan, Jerman nol persen, Inggris dan Italia akan mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini sebenarnya sudah bisa dirasakan langsung di Inggris dengan turunnya harga rumah sebesar 13 persen dalam setahun terakhir ini, sebuah hal yang mungkin tidak pernah terpikirkan di Indonesia akan turunnya harga rumah.
Menyadari beratnya risiko yang harus ditanggung jika economic downturn ini terus berlangsung, otoritas pemerintahan dan keuangan di berbagai negara melakukan berbagai upaya untuk minimal mengurangi risiko kejatuhan yang dalam. Pada akhir masa pemerintahannya, George Bush tergopoh-gopoh mengajak dua kandidat calon presiden Amerika berikutnya, Obama dan Mc Cain, untuk menyetujui paket bantuan keuangan untuk menyuntik bank-bank Amerika dengan uang sejumlah 700 miliar dolar AS (Rp 6.661 triliun) atau hampir tujuh kali belanja negara dalam APBN 2008.
Di Inggris, pemerintah Partai Buruh mengeluarkan langkah drastis serupa dengan mengumumkan bahwa Pemerintah Inggris akan menjamin semua uang simpanan masyarakat di institusi Inggris sampai maksimum 50 ribu poundsterling per account. Bahkan, Rabu (8/10) lalu Gordon Brown memaklumkan bahwa Pemerintah Inggris akan menyuntik dana ke institusi perbankan Inggris senilai 500 miliar poundsterling (865 miliar dolar AS atau Rp 8.232 triliun). Sebuah nilai fantastis yang menggambarkan besarnya masalah yang harus dihadapi Pemerintah Inggris.
Bank-bank sentral di berbagai negara berupaya mengatasi kesulitan likuiditas institusi keuangan dengan mengucurkan dananya secara besar-besaran. Ini tentu untuk mengurangi risiko hancurnya ekonomi dunia. Suku bunga diturunkan oleh hampir semua bank sentral di negara besar termasuk Cina dalam rangka menggairahkan ekonomi kembali.Di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinetnya langsung mengadakan rapat antisipasi dampak kehancuran ekonomi dunia ini setelah kembali dari libur Idul Fitri. Tampaknya kabinet sudah mulai disiagakan untuk ikut mengatasi imbas yang mungkin terjadi pada masyarakat Indonesia.
Dampak akhir dari turunnya kondisi ekonomi akibat the new weapons of mass destruction ini masih harus kita tunggu. Entah sejauh mana upaya pemerintah berbagai negara termasuk Indonesia tadi akan bisa mengatasi dampaknya.Di Indonesia dampak bagi rakyat kecil tentunya yang harus mendapat perhatian. Jaminan akan terjangkaunya kebutuhan hidup dasar bagi lebih dari 200 juta rakyat Indonesia tentunya sangat diharapkan oleh semua.
http://www.thejakartapost.com/news/2008/07/19/how-gain-worldclass-reputation.html
Several versions of university league tables, which rank universities worldwide, are available. In the UK alone, every major newspaper produces its own league tables with different rankings of universities, both within the UK and internationally. The ranking results differ slightly from table to table. However, the top 10 universities, headed by Oxford and Cambridge, consistently appear on all versions.
Critics say none of the league tables represents an overarching balanced assessment of the quality of the university. Each version may only describe a particular area of a university’s operation.
For example, one league may only evaluate the quality of the teaching whereas another may focus on the quality of research. Further, there are methodological and measurement issues in each of the tables which call their results into question. Despite those controversies in the methodology and the use of such league tables, they do provide easy, at-a-glance descriptions of the qualities of one university relative to others.
These tables show U.S. and UK universities dominate the rankings.
This is understandable as, first of all, both countries use English as their medium of communication. This gives them an advantage over non-English speaking universities: They can achieve a worldwide reputation quickly and easily through international publications, graduate jobs and foreign student enrollment. Australian universities are gaining ground in the rankings as they enjoy the same inherent benefit.
Second, the United States in particular has dominated world economy and politics, which in turn creates an opportunity for its universities to build good relationships and collaborations with businesses, research communities and international bodies.
Opportunities in the United States are so extensive that we find universities opening all kinds of programs and research projects. This strengthens their reputations, which leads to better rankings in the worldwide university league table.
UK universities, on the other hand, enjoy a reputation as age-old universities which still exercise their traditions and customs. Cambridge and Oxford are renowned for their collegiate university system. Universities in London such as the London School of Economics and the School of Oriental and African Studies are specialized institutions known for their expertise in select fields.
So what can we do to catch up in Indonesia? I think it is an almost impossible task which will take a long time. It requires the belief we can compete as well as financial and political backing from many supporters. Given the current Indonesian government’s financial capacities, little can be asked from that side. It is up to each individual university to strive to be competitive.
Human resources, of course, are the most important factor. Indonesian universities need many committed and qualified people with the appropriate skills to teach and conduct research.
Further, they must be supported by a decent salary structure and a well-managed teaching and research atmosphere on campus. This will require plenty of financial muscle. Retaining already acquired faculty and supporting their potential is also essential.
Universities should change their strategy from providing popular subjects to specializing their programs in a few selected fields to develop them to a higher level. For example, subjects related to bioengineering, fisheries and rural development should receive more attention than law or economics since almost all universities, both public and private, offer programs in those fields. Specialization is a bold tactic which could lead to a competitive ranking both in Indonesia and more widely.
Another important component is a university’s research capacity and performance. A strong research environment complements teaching activities. While many universities in Indonesia claim they prioritize research, very few are actually following though on these claims.
Further, research findings should be actively communicated to the outside world by publishing in international journals. A university’s overall reputation is enhanced by the amount and quality of published research.
Last but not least, a university can improve its reputation by enrolling highly qualified students. While improving the quality of high school graduates is the responsibility of the whole country, a competitive university should attract the best students countrywide as well as draw in as many foreign students as possible.
However, any quest to attract high-caliber students also requires good facilities, services and, yes, a solid reputation. Hence, Indonesian universities need to bravely and creatively set out to break this chicken-and-egg situation. Developing world-class universities requires strategic action, commitment and perseverance.
The writer is a senior lecturer at the Institute for Health and Social Care Research at the University of Salford, UK, and a leader in the master’s in public health program in their Centre for Public Health Research. He can be reached at d.widiatmoko@salford.ac.uk
Sudah pernah dengar belum kalau Tempe ternyata sudah dipatenkan oleh orang Jepang? Saya tadinya nggak terlalu yakin dengan hal itu, karena berpikir mana mungkin sih ada orang yang sejahat itu mengclaim makanan tradisional kita menjadi ‘hak milik’nya.
Kebetulan raksasa Google sudah mendigitisasi hampir semua dokumen aplikasi paten di Amerika, dan bisa
diakses langsung di http://www.google.com/patents. Barusan saya iseng-iseng cari apa tempe ada di sana dan ternyataaaaa……. benar adanya…..
Sekelompok warga Jepang (Hideyuki Aoki, Ichiyo Uda, Noriko Miyamoto, Keiko Tagami, Yuji Furuya, Mitsumasa Mankura) telah mengklaim proses produksi secara modern untuk menghasilkan produk hasil fermentasi kacang kedele (soya beans) yang kaya dengan Gamma-aminobutyric acid dan Amino Acids (kedua jenis zat itu sangat berguna untuk metabolisme tubuh manusia). Produk ini tidak lain dan tidak bukan adalah TEMPE.
Paten ini dimasukkan ke US Patent and Trademark office pada tahun 2001 dan lolos resmi dipatenkan pada tahun 2003. Dokumennya bisa dilihat langsung di sini: http://www.google.com/patents?id=hJyFAAAAEBAJ
Lalu apa dampaknya bagi kita? Legalnya sih artinya tidak ada pihak lain yang boleh memproduksi dan menjual Tempe di Amerika dengan metode yang dijabarkan seperti di patent itu, selain si pemegang paten atau yang sudah di-approve oleh mereka. Saya juga tidak tahu apa ada metode lain dalam pembuatan tempe – metode mereka itu sama secara garis besar dengan metode tradisional pembuatan tempe di Indonesia
Karena buta masalah hukum, saya tidak tahu apakah tindakan si jepang-jepang ini sah dengan mempatenkan proses produksi tempe yang dikenal secara tradisional di Indonesia di negara lain. Hak komunal masyarakat Indonesia dalam hal ini rasanya diabaikan begitu saja (hak ulayat? bener nggak ya?).
Mungkin hal ini mirip juga dengan kasus lagu Rasa Sayange yang ‘dibajak’ oleh Malaysia untuk promo program turismenya. Bedanya mungkin lagu rasa sayange tidak diklaim ditulis oleh encik dan puan sana!
Di lain pihak kita juga mesti berkaca diri, kalau kebanyakan dari kita di Indonesia juga masih bermental pembajak, dengan sering menggunakan ciptaan orang lain tanpa ijin penciptanya. Lihat saja produk bajakan berkeliaran di mana-mana, termasuk di komputer kita sendiri ini. Dalam hal musik pun juga sering kita jumpai lagu bahasa Indonesia yang amat sangat mirip dengan lagu ciptaan orang lain. Lihat saja list-nya di sini.
Lepas dari itu, kita mesti mengambil pelajaran bahwa ilmu pengetahuan adalah kunci dalam hal ini. Si jepang-jepang ini belajar mengurai proses produksi tempe yang sudah kita kuasai luar dalam tanpa tahu proses bioteknologinya lalu bergerak selangkah atau beribu langkah lebih cepat dari kita untuk mempatenkannya. Di Indonesia, mungkin sebagian dari kita punya juga kemampuan dan pengetahuan tapi tidak bertindak segesit mereka.
Saya belajar membuat 100% dari internet. Awalnya dulu dari website Isnet di pertengahan tahun ‘90-an. Belakangan ada beberapa site yang memberi petunjuk pembuatannya, tapi yang paling detail dan ilmiah adalah yang saya temukan di site University of Reading, sekali lagi yang membuat bukan orang Indonesia.
Dari semua ini, hal yang lebih langsung berhubungan dengan saya adalah kalau sampai paten ini diterima di Inggris, saya nggak boleh membuat tempe sendiri! Menyedihkan!





